Polisi Sebut Autopsi Ulang Brigadir J dengan Pengawasan Tanpa Intervensi

- Rabu, 27 Juli 2022 | 13:33 WIB
Penggalian makam Brigadir J untuk dilakukan autopsi ulang. (SM Banyumas/ScreenShot VideoBumindoTV).
Penggalian makam Brigadir J untuk dilakukan autopsi ulang. (SM Banyumas/ScreenShot VideoBumindoTV).

HARIANTERBIT.com - Proses ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dilakukan pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB. Makam almarhum Brigadir J terletak di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, proses ekshumasi dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sekaligus komitmen Polri untuk mengungkap kasus baku tembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Aa Gym Terseret Kasus Dana ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212? Begini Tuduhan Guntur Romli

"Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari Kapolri sesuai arahan Presiden agar kasus ini terbuka secara terang benderang," ujar Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 27 Juli 2022.

Dedi mengungkapkan, proses pembongkaran kubur dilaksanakan oleh tim yang memang ahli di bidangnya dari perhimpunan kedokteran forensik Indonesia. Tim tersebut juga akan melaksanakan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Baca Juga: Spekulasi Polisi Tembak Polisi Bisa Jadi Persekusi Bila Publik Tidak Kritis dalam Memilah Informasi

"Proses ekshumasi ini dilaksanakan oleh tim ekspert dari perhimpunan kedokteran forensik Indonesia, yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas," ulas Dedi.

Proses ekshumasi akan dilanjutkan dengan pelaksanaan autopsi ulang jenazah Brigadir J. Dedi menyampaikan, proses autopsi ulang pada hari ini memiliki konsekuensi ilmiah dan yuridis.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Bikin Iwan Fals Kaget: Ini Pengacara yang Nuduh Istri Saya Palsukan Surat Oi

"Pertama yaitu dari sisi keilmuan, harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan. Konsekuensi kedua, karena ekshumasi ini dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik, ini harus memiliki konsekuensi yuridis," ungkapnya.

Adapun pihak berwenang yang dimaksud Dedi yakni tim penyidik. Menurut Dedi, tim penyidik berkepentingan untuk meminta hasil autopsi kedua yang dilakukan hari ini.

Baca Juga: Wakil Ketua PWNU Jatim: Bendum PBNU Mardani H Maming Bikin Malu Organisasi Tidak Ditertibkan

Hasil autopsi tersebut, Dedi berujar, nantinya digunakan penyidik sebagai tambahan alat bukti yang akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan.

Dedi mengucapkan, proses ekshumasi dan autopsi ulang diawasi langsung oleh Komnas HAM dan pengawas eksternal Kompolnas.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Sita Moge, Rumah dan Mobil Rafael Alun

Jumat, 2 Juni 2023 | 12:05 WIB

Sandiaga Uno Siap Jalani Ospek di PPP

Jumat, 2 Juni 2023 | 11:42 WIB

Kembalikan Pancasila ke UUD 1945

Kamis, 1 Juni 2023 | 17:59 WIB
X