HARIANTERBIT.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bareskrim Polri akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Polri akan membantu KPK untuk mencari dan memburu keberadaan Mardani. Semua informasi dan perkembangan proses pencarian akan dikoordinasikan kepada KPK,” kata Dedi, Selasa (26/7).
Harun Masiku
Status buronan Maming menyusul kader PDIP lainnya yakni Harun Masiku yang sejak 2020 telah berstatus buronan. Tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku telah menghilang lebih dari 900 hari.
"Hari ini (Selasa, 26 Juli 2022) KPK memasukkan tersangka ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (26/7/2022).
Ali mengatakan, Maming tidak bersikap kooperatif karena tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK. KPK meminta Maming menyerahkan diri ke KPK sehingga pengusutan perkara ini tidak mengalami kendala.
"Jika masyarakat memiliki informasi, silahkan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat," jelasnya.
Ali menuturkan, tindakan hukum ini dilakukan setelah kemarin, Senin (25/7/2022), KPK gagal menjemput paksa Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu lantaran sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat. Maming dinilai KPK tidak kooperatif karena selalu mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali. Safari