HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil satu perwira tinggi (Pati) dan tujuh perwira menengah (Pamen) di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU), terkait kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, delapan perwira itu diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Selasa, 26 Juli 2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Puspom TNI AU Gedung Satrekening," ujar Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.
Baca Juga: Bertemu Gubernur Bank Jepang, Menko Airlangga Buka Peluang Investasi Sektor Kesehatan dan Pangan
Ali membeberkan tujuh perwira itu adalah Marsda Supriyanto Basuki, Kolonel Tek Agus Kamal, Kolonel Kal Benni Prabowo, Kolonel Kal Fransiskus Teguh Santosa, Kolonel Tek Hendrison Syafril.
Kemudian, Kolonel Lek Andi S. Pambudi, Kolonel Kal Achsanul Amaly dan Kolonel Kal Muklis.
Ali belum menjelaskan lebih lanjut, apa yang didalami tim penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Bongkar Kematian Brigadir J, Survei IDM: Polri Telah Bekerja Transparan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Artikel Terkait
Kasus Helikopter AW-101 Merlin; KPK Blokir Rekening Rp139,4 Miliar
KPK Blokir Rekening Bank Rp139,4 M terkait Kasus Pengadaan Helikopter AW-101
KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi Helikopter AW 101
Ketua DPRD DKI Bakal Panggil Bupati Kepulauan Seribu Soal Landasan Helikopter Ilegal di Pulau Panjang