HARIANTERBIT. com- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) buka suara soal bebasnya mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Ia meminta seluruh warga agar menghormati pembebasan bersyarat Rizieq Shihab yang diberikan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kita hormati putusan pengadilan, kita hormati," ucapnya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Sebagai informasi, Rizieq menjalani tahanan untuk tiga perkara putusan, pertama pidana 8 bulan penjara diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 11 Oktober 2021 dalam perkara kerumunan di Petamburan.
Baca Juga: Autopsi Ulang Segera Dilakukan Polri Temukan CCTV Kasus Tewasnya Brigadir J
Kedua pidana denda sejumlah Rp20.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 5 bulan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 04 Agustus 2021.
Putusan ketiga pidana 2 tahun penjara tahun diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 15 November 2021 dalam kasus penyebaran berita bohong tes swab PCR di RS UMMI Bogor.
Total Rizieq Shihab telah menjalani pidana selama satu tahun tujuh bulan 10 hari, setelah dikurangi remisi umum sayu bulan dan remisi khusus selama satu bulan.