Sempat Bebas, Bareskrim Kembali Tangkap Ketua KSP Indosurya Henry Surya

- Jumat, 8 Juli 2022 | 16:59 WIB
Tersangka yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan) dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (kiri) . Foto: Tangkapan layar Antara
Tersangka yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan) dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (kiri) . Foto: Tangkapan layar Antara

HARIANTERBIT.com - Bareskrim Polri menangkap Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Penangkapan kembali dilakukan atas laporan baru terkait kasus dugaan investasi bodong.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut, Henry ditangkap pada Kamis, 7 Juli 2022 kemarin malam.

"Tadi malam sudah, ditahan," ujar Whisnu kepada wartawan, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga: Pemerintah Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi Nasional Hadapi Tantangan Global

Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya. Ketiga tersangka tersebut, yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya, Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO), dan Head Admin June Indria.

Total korban dalam kasus ini disebut mencapai 14.500 orang. Sedangkan nilai kerugiannya ditaksir hingga Rp15,9 triliun.

Penyidik kemudian membebaskan Henry Surya dan June. Keduanya dibebaskan demi hukum setelah masa penahanannya habis sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Mantan dan Presiden ACT, Begini Isi Pertanyaannya

Lebih lanjut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sempat menegaskan, akan melakukan upaya penangkapan dan penahanan kembali terhadap para tersangka KSP Indosurya.

Agus menjelaskan, upaya penangkapan dan penahanan dilakukan dengan cara memecah laporan polisi (LP) terhadap para tersangka KSP Indosurya yang diterima di beberapa wilayah kantor kepolisian. Sehingga, proses penyelidikan untuk kasus berbeda atau Ne Bis in Idem dapat dibuka kembali.

"Maka nanti kami akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka. Kami akan lakukan penahanan nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi," ucap Agus di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: Motivasi Ganjar Pranowo Usai Jateng Raih Medali Terbanyak PeSONas 2022

Menurut Agus, langkah ini diambil untuk menyiasati berkas perkara kasus KSP Indosurya yang tak kunjung dinyatakan P21 oleh JPU.

Kekinian, kata dia, setidaknya ada dua laporan polisi di Bareskrim Polri terkait kasus KSP Indosurya yang telah ditingkatkan statusnya ke tahap penydikan.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Cerdaskan Demokrasi Lewat Media Sosial

Minggu, 26 Maret 2023 | 14:21 WIB

Pemerintah Beri Bonus Lebaran Ini Alasannya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 22:00 WIB

Penyelundupan Laut, Tanggung Jawab Siapa?

Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:49 WIB
X