HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Rahmat Santoso selaku adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Rahmat Santoso akan diperiksa sebagai saksi, di perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara MA.
"Hari ini, Senin 4 Juli 2022, pemanggilan saksi TPPU pengurusan perkara di MA atas nama HR Santoso, SH, alias H Rahmat Santoso Wakil Bupati Blitar Jawa Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 4 Juli 2022.
Baca Juga: Kejagung Didesak Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Korupsi Titan Group
Dalam keterangan yang disampaikan Ali, Rahmat Santoso disebutkan sebagai Wakil Bupati Blitar, Jawa Timur.
Tidak hanya itu, KPK juga memanggil Komisaris PT Mulia Artha Sejati Tonny Wahyudi, advokat Hardja Karsana Kosasih, serta Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea dari swasta.
Belum diketahui apa yang akan digali KPK terhadap para saksi. Ali menyebut, para saksi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ungkap Ali.
Diketahui, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Nurhadi. Nantinya, KPK akan segera mengumumkan status kasus TPPU itu.
"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat," jelas Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 14 September 2020.
Baca Juga: Prabowo 3 Kali Kalah Pilpres, Gandeng Cak Imin InsyaAllah Menang di Pemilu 2024
Namun, Nawawi belum memastikan kapan status TPPU itu akan diumumkan. Menurutnya, KPK akan segera mengupayakan pengumuman kasus tersebut ke publik.
"Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman Satgas (Satuan Tugas) semua terus bekerja seoptimal mungkin," jelas Nawawi.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi, senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Artikel Terkait
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Dieksekusi ke Nusakambangan
Korupsi TPPU Nurhadi, KAKI Minta KPK Periksa Jimmy Sugiarto
Istri dan Anak Nurhadi akan Diperiksa KPK
Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Menantu Nurhadi di Penjara