HARIANTERBIT.com - Kasus PT Titan Infra Energy yang dilaporkan Bank Mandiri atas dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memasuki babak baru.
Kuasa Hukum PT Titan Infra Energy Haposan Hutagalung mengungkap pihaknya akan melaporkan Bank Mandiri ke Presiden Jokowi jika perlakuan semena-mena Bank Mandiri terhadap PT Titan terus dilakukan.
“Kami akan laporkan ke Presiden, bahwa dalam hal ini ada settingan untuk merampok,” tegas Haposan.
Baca Juga: Effendi Simbolon Sebut Megawati Bakal Putuskan Prabowo Puan atau Puan Prabowo di Pilpres 2024
Haposan juga menyinggung pernyataan PT Bank Mandiri Tbk yang menyatakan status pinjaman PT Titan Infra Energy adalah kredit macet atau non performing loan/ NPL.
“Bank Mandiri bilang PT Titan dua tahun NPL itu bohong,” ungkapnya.
Pernyataan Haposan ini menyinggung soal PT Bank Mandiri yang mengatakan ada kredit macet, dari salah satu krediturnya yang bergerak di sektor batu bara, yakni PT Titan Infra Energy.
Baca Juga: Menko Airlangga: Pemerintah Dukung Mahasiswa dan Generasi Muda untuk Berwirausaha, Ini Kemudahannya
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Bank Mandiri menyatakan status pinjaman Titan Energy saat ini adalah kredit macet (non performing loan/ NPL).
Artikel Terkait
Bantah Status NPL, PT Titan: Kita Masih Bayar
Kejagung Didesak Jelaskan Laporan Dugaan Korupsi Bank Mandiri ke Titan Group
Kalah di Praperadilan, Bareskrim Segera Buat Sprindik Baru Kasus Kredit Macet PT Titan Infra Energy
Pakar Hukum: Kasus Titan yang Sudah SP3 Seharusnya Tidak Dibuka Kembali