HARIANTERBIT.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Dr. Ir. Dwi Soetijpto M.M., Direktur Utama di PT Pertamina (2014-2017) dan Nur Pamudji, Direktur Utama PT PLN (2011-2014)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 30 Juni 2022.
Baca Juga: Ganjar, Puan atau Risma: Ini Capres PDIP Pilihan Mega
Selain Dwi Soetijpto dan Nur Pamudji, tim penyidik juga akan memeriksa Evita Herawati Legowo selaku Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Anny Ratnawati.
Belum diketahui, apa yang didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Namun, belakangan KPK tengah menyelisik mekanisme proses awal dilakukannya pengadaan LNG di PT Pertamina.
Baca Juga: Presiden Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Dewan Nasional KEK
KPK menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pembelian LNG di Pertamina
KPK Mulai Usut Kasus Korupsi Pembelian LNG PT Pertamina
Memotong Gas Rusia di Tengah Perang dengan Ukraina, AS dan UE Mencapai Kesepakatan LNG
KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina
Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Karyawan BUMN
KPK Usut Pembahasan Pengadaan LNG di Pertamina