HARIANTERBIT.com - Bertempat di Kantor Amnesty Gedung HDI HIVE di Jalan Probolinggo Nomor 18 Gondangdia Jakarta Pusat, Freddy Widjaja menyampaikan laporan pengaduan kepada Amnesti Internasional terkait dengan hilangnya hak hukum sebagai anak dari almarhum Eka Tjipta Widjaja, yang meninggal pada Januari 2019.
"Adapun alasan pelaporan dan pengaduan kami adalah karena kami dizolimi oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan status hukum kami, sebagai anak dari almarhum Eka Tjipta Widjaja," ujar Freddy, Rabu, 29 Juni 2022.
Baca Juga: Mengejutkan, Ini Hasil Pertemuan AHY dan Prabowo
Freddy menyayangkan adanya putusan MA tersebut. "Kami sangat menyayangkan bahwa putusan MA tersebut, justru memperkuat tuduhan bahwa kami adalah anak zina dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. Akibat hukumnya adalah kami kehilangan hak-hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang hilang atau terlanggar," terangnya.
"Bukan hanya hak perdata kami yang oleh sebagian pihak dianggap sebagai hak waris, tetapi terlanggar adalah hak yang lebih mendasar lagi yaitu hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, padahal Pasal 4 Undang-Undang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, hak yang telah dijamin undang-undang ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua pada tahun 2000," ungkapnya.
Baca Juga: Jokowi Melalui Perjalanan Penuh Bahaya, Damaikan Perang Rusia Ukraina, Menuju Kyiv dengan Kereta
Selain itu lanjutnya, "Kami perlu menegaskan bahwa kami bukan anak zina melainkan anak yang sah, tuduhan bahwa kami adalah anak zina semula bermula dari tiga orang saudara tiri kami yang juga merupakan anak dari almarhum Eka Tjipta Widjaja dari perkawinan dengan ibu berbeda," beber Freddy.
Disebutkan bahwa, ketiga orang tersebut adalah Indra Widjaja, Mochtar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja, dimana menurut Freddy bahwa tuduhan tersebut sama saja dengan menghina dan merendahkan harkat dan martabat ayah biologis.
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Goes to Campus, Akses Permodalan UMKM Mendapat Antusias Mahasiswa
Artikel Terkait
Freddy Widjaja dengan Sinar Mas Group Sepakat Mediasi di PN Jaksel
Soal Mediasi Warisan Sinar Mas Rp 737 Triliun Gagal, Freddy Widjaja Siap Beberkan Bukti Dalam Sidang Lanjutan
PT Tjiwi Kimia Masuk Sengketa Warisan Sinar Mas Grup, Kuasa Hukum Freddy Widjaja Ingatkan Pemegang Saham
Pengacara Freddy Widjaja Minta Pertanggung Jawaban Akta Wasiat Pendiri Sinas Mas Group