Polri Deteksi Suwito Ayub Buronan Kasus KSP Indosurya Ada di Luar Negeri

- Rabu, 29 Juni 2022 | 14:09 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kiri) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub. (dok/beritasatu)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kiri) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub. (dok/beritasatu)

HARIANTERBIT.com - Bareskrim Polri mendeteksi satu tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya masih berada di luar negeri. Dia adalah Suwito Ayub (SA), yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"(DPO Indosurya) Atas nama SA itu kita deteksi masih di luar negeri," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Jokowi Melalui Perjalanan Penuh Bahaya, Damaikan Perang Rusia Ukraina, Menuju Kyiv dengan Kereta

Jenderal bintang satu ini menyakini pihaknya bakal menangkap Suwito Ayub meski berada di luar negeri. Korps Bhayangkara telah menerbitkan red notice ke Interpol.

"Sudah red notice. Kita tunggu, pasti dapat," ucap dia.

Dua tersangka penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, dinyatakan bebas. Bareskrim Polri mewajibkan mereka melapor seminggu dua kali. Pembebasan dilakukan karena masa berlaku penahanan sudah habis.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Goes to Campus, Akses Permodalan UMKM Mendapat Antusias Mahasiswa

"Kami minta tersangka wajib lapor seminggu 2 kali sehingga keberadaannya bisa diketahui, karena kami tidak bisa melakukan penahanan lagi," jelas Whisnu Hermawan.

Dua tersangka KSP Indosurya yang dibebaskan dari penahanan karena masa tahanan sudah habis 120 hari, yakni HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya dan JI selaku kepada administrasi.

Meski keduanya dibebaskan dari penahanan, kasus Indosurya tetap berjalan menunggu berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Keduanya masih berstatus tersangka.

Baca Juga: Roy Suryo Ketar-ketir? Polisi Naikkan Status Perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi ke Tahap Penyidikan

Guna mengantisipasi tersangka kabur atau melarikan diri seperti yang dilakukan oleh salah satu tersangka, Suwito Ayub selaku Managing Director KSP Indosurya, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), penyidik telah mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka.

"Sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke luar negeri, di samping kami minta wajib lapor," tambah Whisnu.

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:15 WIB

Buruh Serukan Bongkar TPPU Rp349 T di Kemenkeu

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:08 WIB
X