HARIANTERBIT.com - Bareskrim Polri mendeteksi satu tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya masih berada di luar negeri. Dia adalah Suwito Ayub (SA), yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"(DPO Indosurya) Atas nama SA itu kita deteksi masih di luar negeri," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: Jokowi Melalui Perjalanan Penuh Bahaya, Damaikan Perang Rusia Ukraina, Menuju Kyiv dengan Kereta
Jenderal bintang satu ini menyakini pihaknya bakal menangkap Suwito Ayub meski berada di luar negeri. Korps Bhayangkara telah menerbitkan red notice ke Interpol.
"Sudah red notice. Kita tunggu, pasti dapat," ucap dia.
Dua tersangka penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, dinyatakan bebas. Bareskrim Polri mewajibkan mereka melapor seminggu dua kali. Pembebasan dilakukan karena masa berlaku penahanan sudah habis.
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Goes to Campus, Akses Permodalan UMKM Mendapat Antusias Mahasiswa
"Kami minta tersangka wajib lapor seminggu 2 kali sehingga keberadaannya bisa diketahui, karena kami tidak bisa melakukan penahanan lagi," jelas Whisnu Hermawan.
Dua tersangka KSP Indosurya yang dibebaskan dari penahanan karena masa tahanan sudah habis 120 hari, yakni HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya dan JI selaku kepada administrasi.
Meski keduanya dibebaskan dari penahanan, kasus Indosurya tetap berjalan menunggu berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Keduanya masih berstatus tersangka.
Guna mengantisipasi tersangka kabur atau melarikan diri seperti yang dilakukan oleh salah satu tersangka, Suwito Ayub selaku Managing Director KSP Indosurya, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), penyidik telah mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka.
"Sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke luar negeri, di samping kami minta wajib lapor," tambah Whisnu.
Artikel Terkait
Bawa Kabur Duit Nasabah KSP Indosurya Rp15,9 Triliun, Suwito Ayub Kabur ke Luar Negeri, Pakai Paspor Palsu
Bareskrim Polri Sita Sejumlah Aset 3 Petinggi KSP Indosurya Senilai Rp1,5 Triliun
Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Sita 2 Bidang Tanah di Bogor
Polisi Sita Apartemen Senilai Rp160 Miliar Milik Tersangka Kasus KSP Indosurya
Tersangka KSP Indosurya Akan Ditahan Lagi, Ini Janji Kabareskrim