HARIANTERBIT.com - Dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, telah bebas dari rutan karena masa penahanannya telah habis.
Bareskrim Polri berupaya melakukan penahanan untuk kedua tersangka itu lagi, dengan laporan lain.
"Maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain, karena korbannya, investornya lebih dari 14 ribu," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa, 28 Juni 2022.
Baca Juga: Aplikasi MyPertamina Bakal Jadi Syarat Beli BBM bersubsidi, Begini Cara Daftarnya
Agus menuturkan, pihaknya bakal mencari segala cara untuk melakukan upaya paksa penahanan kedua tersangka tersebut. Kedua tersangka itu adalah Henry Surya dan June Indria.
"Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, gapapa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penanganannya, mari kita mainkan dengan cara kita," katanya.
Selanjutnya, Agus menyebut telah memberi arahan kepada bawahannya untuk segera menaikkan laporan lainnya yang terkait perkara ini ke tingkat penyidikan. Dengan itu, kedua tersangka itu bisa dilakukan penahanan.
Baca Juga: DPR Desak Dirjen Pajak Periksa Setoran Pajak Holywings
"Kalau ini nggak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP Segara tingkatkan penyidikan," ucapnya.
Sebelumnya, dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah keluar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis. Padahal berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (25/6/2022).
Baca Juga: KIB Tidak Akan Calonkan Ganjar, Prabowo dan Cak Imin Jadi Capres 2024
Whisnu menegaskan bahwa, perkara ini tetap berlanjut. Adapun ketiga tersangka itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria. "Perkara tetap lanjut ya," cuit Whisnu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara, terkait dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan). Kedua tersangka diketahui telah menjalani masa tahanan selama 120 hari.
Artikel Terkait
320 Nasabah KSP Indosurya Dukung Bareskrim Usut Tuntas Kasus Gagal Bayar
Polisi Ringkus Tiga Petinggi KSP Indosurya
Bawa Kabur Duit Nasabah KSP Indosurya Rp15,9 Triliun, Suwito Ayub Kabur ke Luar Negeri, Pakai Paspor Palsu
Bareskrim Polri Sita Sejumlah Aset 3 Petinggi KSP Indosurya Senilai Rp1,5 Triliun
Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Sita 2 Bidang Tanah di Bogor
Polisi Sita Apartemen Senilai Rp160 Miliar Milik Tersangka Kasus KSP Indosurya