HARIANTERBIT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penetapan tersangka terjadap Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menilai kasus yang di tangani KPK terhadap keduanya berbeda dengan yang tengah didalami Kejagung.
"Mungkin sekuelnya berbeda-beda. Banyak kontrak-kontrak, di ini khusus untuk mesin ini, banyak sekali," katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin 27 Juni 2022.
Diketahui Emirsyah dan Soetikno merupakan terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK. Keduanya divonis bersalah dalam kasus suap pengadaan pesawat dan tindak pencucian uang.
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu dihukum 8 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar 3,1 juta dolar Singapura. Sedangkan Soetikno divonis penjara 6 tahun.
Karyoto menyebut dalam kasus tersebut KPK sudah aktif dalam hal pengusutan. Namun dia menilai saat itu KPK tidak terlalu aktif untuk menuntut ganti rugibatas kasus suap itu.
"Hanya saja kemarin KPK dan pihak-pihak kita kurang pro aktif untuk meminta ganti rugi," imbuhnya.
Menurut Karyoto KPK siap berkoordinasi dengan Kejagung dalam kasus yang tengah didalami. Pengusutan yang dilakukan Kejagung tidak menjadi persoalan bagi KPK.
"Karena prinsipnya kalau aparat penegak hukum lain lebih mampu kita berarti ketiga instrumen penegakan hukum ini akan berjalan dengan baik. Dan kalau tiga-tiganya berjalan dengan baik Insya Allah pemberantasan korupsi juga akan lebih baik," tutup dia. ***
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Suap Roll Royce Emirsyah Satar di Inggris Sudah Distop
Untuk Transparansi Pemilihan Pesawat; Saksi Sebut Emirsyah Perintahkan Dilakukan Audit
Emirsyah Satar, Mantan Dirut Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara Terbukti Terima Suap 49,3 M
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di Garuda: Emirsyah Satar dan Soetikno