HARIANTERBIT.com - Polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Komaruddin Hidayat kembali mendapat sorotan, kali ini dari Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK).
Selain melanggar statuta, Rektor yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN itu dinilai LSAK cacat moral, tidak mencerminkan semangat akademis dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Peneliti LSAK, Ili Sadeli mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan analisa seiring dengan telah beroperasinya kampus UIII yang berlokasi di Cimanggis Depok tersebut. LSAK menilai ada banyak catatan terkait pelanggaran statuta UIII diantaranya soal rangkap jabatan rektor dan kriteria dua wakil rektor yang tidak memenuhi syarat bergelar profesor seperti yang tertera dalam statuta.
Baca Juga: Airlangga: 99 Peren Suara Rakyat Bengkulu Ada di Tangan Koalisi Indonesia Bersatu
"Pertama, dalam soal rangkap jabatan, Rektor UIII yang menjadi Komisaris Bank BUMN itu jelas melanggar statuta dimana pada Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang UIII sangat jelas Rektor UIII tidak boleh memegang jabatan di BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta," kata Peneliti LSAK, Ili Sadeli dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Juni 2022.
Ili membandingkan rangkap jabatan yang juga pernah terjadi terhadap rektor Universitas Indonesia (UI).
"Sebelumnya kita tahu ada rektor Universitas Indonesia (UI) yang juga rangkap jabatan tetapi mundur dari komisaris. Tapi kenapa Rektor UIII tidak? Kalau saat itu alasannya transisi atau perintisan, justru UIII sekarang sudah beroperasi sehingga sebagai kampus baru butuh kepemimpinan yang totalitas agar cepat berkiprah dan berkontribusi tidak hanya bagi Indonesia tapi juga dunia," tegas Ili.
Baca Juga: Mengejutkan, Ini Hasil Pertemuan AHY dan Prabowo
Sebagai informasi, Rektor UIII juga melanggar Statuta UIII dengan mengangkat dua wakil rektor, yaitu bidang akademik dan bidang keuangan yang belum professor. Dalam Pasal 39, ayat 2 c Statuta UIII juga tercantum jelas untuk jabatan Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah lulusan program doktor dan memiliki jabatan fungsional professor.
Artikel Terkait
Cak Imin Usul Pemilu Ditunda, Ujang Komarudin: Rakyat harus Bersatu dan Melawan!
Pilpres Memang akan Sesuai Jadwal, Tapi Jokowi Bisa Saja Jadi Pesertanya, Begini Analisanya Ujang Komarudin
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab, Kapolres Jakpus Kini Kombes Komarudin
Ujang Komarudin Ungkap Cawapres Rachmat Gobel Sangat Layak Dimunculkan