HARIANTERBIT.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta agar penetapan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengizinkan perkawinan beda agama dibatalkan.
Pasalnya, perkawinan jenis tersebut sejatinya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945).
“Perkawinan beda agama jelas tidak sejalan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Itu mudah dibaca pada Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.
Ketentuan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Sedangkan, soal apa itu perkawinan yang “sah”, sudah jelas dinyatakan pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama kedua pasangan. Sementara Agama Islam mengatur tidak sahnya perkawinan beda Agama.
HNW sapaan akrabnya menambahkan ketentuan Pasal 28J ayat (2) juga mengatur bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia tidaklah liberal, tetapi mengakui adanya pembatasan praktek hak asasi manusia dalam rangka menghormati HAM pihak yang lain, termasuk dalam hak untuk menikah, yang salah satunya mempertimbangkan nilai-nilai agama.
Baca Juga: Putus Kontrak Kerja Sewenang-wenang, Banyak Isu Sensitif Citilink Bisa Terbongkar ke Publik
“Ini antara lain yang jadi rujukan di dalam UUD NRI 1945 bahwa perkawinan beda agama tidak diakui termasuk dalam praktek HAM di Indonesia,” tukas Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi urusan keagamaan ini.
Lebih lanjut, HNW mengatakan Mahkamah Konstitusi yang berwenang menafsirkan dan menjaga konstitusi juga telah berulangkali memutus perkara judicial review terkait perkawinan beda agama. “Dan MK juga telah menolak permohonan-permohonan agar perkawinan beda agama dinyatakan sah, karena UU Perkawinan yang berlaku saat ini, yang mengatur tidak sahnya perkawinan beda agama, dinyatakan sah dan konstitusional,” ujarnya.
Artikel Terkait
HNW Terima Kunjungan Anggota Parlemen Malaysia
HNW Terus Perjuangkan Kesulitan Yang Dihadapi PMI
HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
HNW Ajak Ulama dan MUI Jaksel Bersama-Sama Mengawal Pancasila