"PT ANT tidak memiliki ketersediaan alat pembuatan sumur Geothermal tersebut," ucap Ashari.
Ashari menyampaikan, PT ANT tidak pernah menyerahkan alat pembuatan sumur geothermal selama proyek ini berjlaan. Bahkan, juga tidak pernah menyerahkan alat yang telah disewa kepada PT PGAS Solution.
Baca Juga: Gerakan Biru Kuning: Cak Imin Capres NU Tulen, Calon Lainnya Cuma Mendadak NU
"Akan tetapi PT PGAS Solution seolah-olah sudah menerima penyerahan alat pembuatan sumur Geothermal dan sewa alat tersebut dari PT. ANT," kata Ashari.
Pada kenyataannya, Ashari berujar, tidak ada penyerahan alat pembuatan sumur tersebut. Untuk mengelabui, kemudian dibuat berita acara serah terima barang fiktif.
Sementara, PT PGAS Solution telah melakukan pembayaran kepada PT ANT sejumlah Rp31 miliar lebih. Sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT ANT diserahkan kepada PT TAK.
"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 31.724.784.300,00," tambah Ashari.
Artikel Terkait
Kasipenkum: Kejati DKI Gelar Halal Bihalal Setelah Diperbolehkan Pemerintah
Kejati DKI Peringkat Pertama Tata Kelola Anggaran 2021
Lewat Futsal, Kejati DKI Jakarta- Forwaka Bangun Sinergitas
Supaya Semakin Dicintai Masyarakat; Kejati DKI Buka Pelayanan Tilang di Mall