HARIANTERBIT.com - Sengketa kepemilikan saham PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) diharapkan tidak menganggu kepentingan para investor. Secara hukum pada investor kedudukannya sebagai pihak yang netral, dan perlu mendapatkan perlindungan dari negara.
“Para pihak investor secara hukum kedudukannya sebagai pihak yang netral, perlu mendapat perlindungan dari negara,” ujar Ahli Hukum Dr Suhardi Somomoeljono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 23 Juni 2022.
Suhardi mengatakan para investor perlu mendapatkan perhatian secara serius dari pemerintah, agar memiliki garis kebijakan yang terukur, antara lain asas perlindungan pembangunan ekonomi dan proses penegakan hukum. Terpenting, persoalan sengketa itu jangan sampai menghambat pembangunan ekonomi nasional.
Baca Juga: Putus Kontrak Kerja Sewenang-wenang, Banyak Isu Sensitif Citilink Bisa Terbongkar ke Publik
Munculnya persoalan di PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) didasari oleh gugatan perdata yang diajukan oleh penggugat Burhanudin Leman Djaelani selaku Direktur Utama PT ANI terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, PT Bumi Nusa Permai (BNP), dan tergugat lainnya. Tommy dalam kasus ini menjadi tergugat sesuai dengan gugatan di pengadilan.
Dalam gugatannya, PT ANI menilai perubahan direksi, komisaris, dan perubahan pemegang saham di perusahaan tambang Nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara dianggap tidak sah. Hal itu disebabkan karena pihak tergugat PT BNP tidak membayar utangnya kepada PT ANI sebesar Rp30 miliar.
Berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat No.564/PDT/G/2021/PN.Jkt.Pst yang dibacakan pada Kamis, 2 Juni 2022 oleh Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Mochammad Djoenaidie dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard/NO).
Akibat terjadinya perselisihan antara para pemegang saham ditubuh PT ANI, proyek pertambangan terancam terbengkelai, dan ratusan karyawan mulai terancam menganggur disebabkan Kementerian ESDM mulai menghentikan sistem terkait perizinan PT ANI, sehingga PT ANI tidak dapat menjual hasil tambangnya. Pihak Investor, yang sudah menggelontorkan modal kepada dalam rangka investasi dan modal kerja, juga mulai terganggu.
Artikel Terkait
Jokowi kepada Eropa: Mau Nikel Silakan, Tapi Bawa Pabriknya, Bawa Teknologinya ke Indonesia
Investasi Smelter Nikel CNI Group Didukung Penuh Pemerintah dan Perbankan di Indonesia
Polemik Tambang Nikel Kolaka, Keputusan Kepala Kantor Unit Pelabuhan Wilayah III Kolaka Sesuai UU
Jokowi Pede RI jadi Produsen Utama Produk Berbasis Nikel