HARIANTERBIT.com - Advokat Albert Kuhon mengingatkan agar PT Citilink Indonesia memenuhi kewajiban kepada Mulia Siregar. Jika perkaranya sampai ke pengadilan, bukan mustahil isu-isu sensitif di lingkungan Citilink terungkap ke publik.
“Selama ini Mulia Siregar bekerja membantu Citilink agar isu-isu tersebut tidak mencuat ke permukaan. Tetapi jika ditanya dalam persidangan, kan terpaksa Mulia harus menjelaskan tugas-tugasnya secara rinci,” Kuhon mengingatkan Kamis, 23 Juni 2022.
Kuhon bersama Guntur Manumpak Pangaribuan dua kali mengatasnamakan Mulia Siregar mengirim somasi kepada Dewa Kadek Rai, Direktur Utama PT Citilink Indonesia. Pasalnya, PT Citilink Indonesia melakukan pemutusan perjanjian kerja sepihak kepada klien mereka yang bernama Mulia Siregar.
Perjanjian Diakhiri
Kuhon menuturkan, kliennya berkali-kali dikontrak oleh pihak Citilink sejak awal tahun 2018. Kontrak atau Perjanjian Jasa Advisory yang terakhir bertanggal 9 Desember 2021 dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun.
“Sampai dengan tanggal 9 Desember 2022,” Kuhon mengutip isi Pasal 1 perjanjian antara PT Citilink Indonesia dengan Mulia Siregar.
Baca Juga: Pertemuan Menko Airlangga dengan IBM, Bahas Potensi Ekonomi Digital Indonesia
Pihak PT Citilink Indonesia yang diwakili oleh Sumedi, melalui surat tertanggal 18 Maret 2022 melakukan “pengakhiran Perjanjian No CITILINK/JKTDHQG/Adv-003/XII/2021”. Disebutkan tanggal efektif pengakhiran perjanjian adalah 17 April 2022.
Artikel Terkait
Ngeri, Citilink Mendarat Darurat di Bandara Ahmad Yani Akibat Kerusakan Mesin
Citilink Tiba-tiba Mendarat Darurat di Bandara Ahmad Yani
Citilink Buka Dua Rute Internasional Menuju Penang dan Dili
Citilink Disomasi Gegara Putuskan Kontrak Kerja Seenaknya