HARIANTERBIT.com - Komisi III DPR RI mengakui masukan yang disampaikan PERADI SAI terkait RUU tentang Hukum Acara Perdata merupakan yang paling konkrit dari sekian organisasi advokat.
"Masukan hari ini dari PERADI SAI adalah masukan yang paling lengkap serta konkrit dari sekian organisasi advokat yang kami undang," ujar Adies Kadier selaku pimpinan RDPU, Rabu, 22 Juni 2022.
Komisi Hukum dan HAM DPR RI atau Komisi III memang mengundang Juniver Girsang, Ketua Umum PERADI Suara Advokat Indonesia dan jajarannya, untuk memberi masukan terkait RUU tentang Hukum Acara Perdata di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu.
Harry Ponto selaku Wakil Ketua Umum, hadir mewakili PERADI SAI bersama Swandy Halim, Jhon SE. Panggabean, Andi Simangunsong, Matheus Ramses R, Albert Aries,l dan Jandi Mukianto.
RDPU dipimpin oleh Adies Kadier sebagai Pimpinan Komisi III DPR RI, yang menyampaikan bahwa rapat terbuka untuk umum dikarenakan RUU tersebut penting dan perlu untuk mendengarkan masukan dari PERADI SAI yang dipimpin oleh Juniver Girsang tersebut.
"Kami juga meminta Kemenkumham untuk melibatkan PERADI dalam pembahasan RUU ini, sehingga semua pihak yang berkepentingan dapat berpartisipasi sejak awal, karena UU ini perlu disesuaikan dan lebih memiliki nuansa Indonesia untuk anak dan cucu kita," tambah Adies Kadir.
Baca Juga: Gerakan Biru Kuning: Cak Imin Capres NU Tulen, Calon Lainnya Cuma Mendadak NU
Dalam kegiatan tersebut, Harry Ponto menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPR RI karena telah mengundang PERADI SAI untuk memberikan masukan, karena usulan-usulan tersebut juga telah dibahas juga secara khusus oleh Komite yang dibentuk dan didiskusikan pada Rapat Kerja Nasional PERADI Bali pada 10-12 Juni 2022 yang lalu.
Artikel Terkait
Juniver Girsang Janji Satukan Peradi Terpecah
Enggan Bayar Success Fee; Juniver Girsang & Partners Bakal Pailitkan PT KCN
Realkah PERADI Bersatu? Juniver: Semoga Tidak Sekedar Sensasi
Peradi SAI Luncurkan Sistem Informasi Advokat, Juniver: UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak