HARIANTERBIT.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan terkait status ketua lembaga peradilan tersebut, Anwar Usman, usai putusan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 yang dibacakan pada Senin, 20 Juni 2022
Juru bicara (Jubir) MK Fajar Laksono menuturkan di dalam putusan tersebut tak menyatakan Anwar Usman harus mundur dari kursi ketua MK yang diduduki saat ini.
Bukan meminta mundur Ketua MK saat ini, melainkan menegaskan garis konstitusional bahwa Ketua MK dan Wakil Ketua MK itu dipilih oleh hakim konstitusi," ujar Fajar melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Juni 2022.
"Keduanya (Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto) baru bisa menjabat setelah melalui proses pemilihan yang dilakukan oleh hakim konstitusi, tidak otomatis menjabat karena ketentuan UU," ungkapnya.
Ia menjelaskan, Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto baru bisa menjabat kembali setelah melalui proses pemilihan yang dilakukan sembilan hakim konstitusi.
"Otomatis seperti ketentuan Pasal 87 huruf b, itu menegasikan hak hakim konstitusi untuk memilih Ketua dan Wakil MK yang diberikan dan dijamin oleh Pasal 24 Ayat (4) UUD 1945," kata Fajar.
Baca Juga: Gerakan Biru Kuning: Cak Imin Capres NU Tulen, Calon Lainnya Cuma Mendadak NU
Putusan atas perkara uji materi Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan Anwar
dalam sidang kemarin menyatakan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945.
Artikel Terkait
Menjaga Independensi, Anwar Usman Harus Mundur Dari MK
Nikahin Adik Jokowi, PBHI Buat Petisi: Anwar Usman Harus Mundur dari MK
7 Ribu Lebih Tanda Tangani Petisi, Anwar Usman Didesak Mundur
MK Putuskan Anwar Usman Harus Mundur Sebagai Ketua