"Para guru bangsa itu tidak punya kepentingan politik apapun, selain ingin melihat negara kita makin demokrasi dan hak-hak rakyat dihargai dan dilindung. Ketentuan pasal 222 itu sudah menghalangi keingnan rakyat untuk bebas memilih pemimpinnya," sambungnya.
Ia meragukan MK bisa menjadi pengawal konstitusi. Alasannya, hampir sebagian besar keputusannya jauh dari rasa keadilan rakyat.
Baca Juga: Terkait Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri
"Kedaulatan rakyat, seperti yang ditegaskan dalam UUD 1945, tidak dapat diwujudkan jika MK tetap mempertahankan Presidentil Threshold 20 persen tersebut. Kedaulatan Rakyat hanya akan terwujud jika syarat maju jadi calon hanya didukung oleh partai tanpa persyaratan 20 persen. Threshold harusnya 0 persen,” ujarnya.
Menurutnya, reformasi tahun 1998 menghendaki bahwa negara harus kembali jadi milik rakyat dan bekerja untuk kepentingan rakyat. Ini termasuk pemimpinan juga harus dari rakayat dan untuk rakyat.
Baca Juga: 10 Tips Jitu Diet Sehat untuk Pemula
“Maka sangat wajar jika Ketua DPD geram dan mengusulkan pembubaran MK. Saya setuju," katanya.
Tetapi, dia sadar membubarkan MK harus mengamandemen UUD 1945. Ini karena keberadaan MK disebut dalam pasal 24 UUD Negara yang sudah beberapa kali amandemen itu. ***
Artikel Terkait
Nikahin Adik Jokowi, PBHI Buat Petisi: Anwar Usman Harus Mundur dari MK
4 Ribu Lebih Tanda Tangan Petisi Tuntut Anwar Usman Mundur Dari Jabatan Ketua MK
Seniman Pasar Senen Gelar Aksi Teatrikal Sindir Pernikahan Ketua MK dengan Adik Jokowi
MK Putuskan Anwar Usman Harus Mundur Sebagai Ketua