HARIANTERBIT.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) DPR RI, Arsul Sani. Menegaskan hingga saat ini draf RUU KUHP masih dalam proses penyempurnaan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai perwakilan Pemerintah.
"Posisi saat ini RKUHP itu adalah posisi pemerintah, tim pemerintah, meskipun kami secara informal juga terlibat. (Pemerintah) itu sedang menyempurnakan, memperbaiki draf yang dulu 2019 sudah kita sahkan di tingkat pertama," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juni 2022.
Sehingga dirinya menolak jika DPR RI dituding tidak terbuka atas isi dari draf tersebut, sebab baik pimpinan dan anggota Komisi III DPR sejauh ini masih belum pernah menerima hasil dari draf yang telah disempurnakan itu.
Baca Juga: KPK Minta Mardani Maming Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
"Jadi, kalau belum apa-apa kemudian DPR dituduh tidak terbuka, ya karena memang belum siap, gitu lho. Nanti (draf RKUHP terbaru dibuka) sudah siap," paparnya.
Terkait kapan draf RKUHP selesai disempurnakan, Arsul mengatakan hal itu tergantung pada pemerintah. Sebab RKUHP merupakan revisi undang-undang usulan pemerintah.
Arsul memastikan, setelah pemerintah selesai menyempurnakan draf RKUHP dan mengirimkannya kembali ke DPR RI, maka draf terbaru RKUHP bisa dibuka kepada publik.
"Begitu pemerintah sudah menyampaikan, misal Menkumham mewakili presiden menyampaikan kepada pimpinan DPR, itu pasti akan terbuka drafnya," kata Arsul.
Sebelumnya Sejumlah koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah membuka draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Diketahui, hingga kini draf RKUHP terbaru belum bisa diakses publik meskipun disebut bakal disahkan jadi undang-undang pada Juli mendatang.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim masih menggodok RKUHP hasil perbaikan bersama Komisi III DPR.
Baca Juga: Ucapkan Selamat, Ini Pembekalan dari Menko Airlangga kepada Wisudawan Universitas Nasional
"Untuk draf terbaru, kami belum dapat mempublikasikannya karena sifatnya masih dalam taraf penyusunan dan penyempurnaan. Draf baru bisa kami sampaikan apabila pemerintah dan DPR telah bersepakat," ujar Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus.
Artikel Terkait
Menkumham Siap Sempurnakan 14 Isu dalam RKUHP
Jokowi Jangan Gerah, Tsamara PSI Kritik RKUHP: Presiden Dihina di Medsos Cukup Jawab dengan Kerja Bukan Ancaman Penjara
PPP Tetap Pertahankan Pasal Perzinaan di RKUHP
Buka Partisipasi Publik Seluas-luasnya Agar RKUHP Tidak Bernasib Sama Seperti UU Cipta Kerja