Jakarta, HanTer - Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, menyebutkan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan, Sebanyak 60 saksi telah diperiksa, termasuk direksi PT WanaArtha Life.
“Saksi pemegang polis 40 orang diperiksa, saksi agen 14 orang, dan saksi direksi 3 orang,” kata Whisnu.
Tindak hanya itu, lanjut dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi ahli untuk mengumpulkan bukti dalam perkara tersebut, yakni ahli asuransi, ahli korporasi, dan ahli ketenagakerjaan.
Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor WanaArtha dan memperoleh sejumlah barang bukti, termasuk bukti digital yang saat ini sedang dianalisis.
“Penyidik telah melakukan penyitaan bukti polis, alat bukti digital, rekening koran, dan sebagainya. Selanjutnya, rencana tindak lanjut menggelar perkara penetapan tersangka,” ujarnya.
Menurut dia, penyidik berencana menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka terkait pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 mengenai penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis.
“Pasal 76 terkait menggelapkan premi asuransi, dan Pasal 81 juncto Pasal 82 terkait Tindak Pidana Korporasi Asuransi,” kata Whisnu.
Terpisah, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Ma’mun membenarkan pihaknya telah meminta keterangan petinggi PT WanaArtha Life inisial YM dan DH sebagai saksi.
Ia memastikan perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah sidik (penyidikan),” kata Ma’mun.
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi WanaArtha Life Daniel Halim saat dimintai tanggapan terkait hal ini belum bersedia untuk memberikan komentar.
Daniel mengatakan hal senada mengenai Financial Statement (FS) WanaArtha 2020 yang baru dipublikasikan beberapa hari belakangan.
“Saya mohon maaf belum bisa berkomentar apa pun. Saya teruskan ke corsec (corporate secretary) ya,” kata Daniel.