Komisi XI DPR Soroti Konflik Kepentingan Erick Thohir dan Boy Thohir di Kasus Pembelian Saham GoTo

- Jumat, 17 Juni 2022 | 15:35 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin

HARIANTERBIT.com - Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelidiki proses pembelian saham atau Initial Public Offering (IPO) terhadap PT GoTo (Gojek-Tokopedia) oleh Telkomsel.

Sebab, Telkomsel yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telkom Indonesia menginvestasikan Rp 6,7 triliun kepada PT GoTo, yang sejak berdiri pada 2010 masih merugi.

Baca Juga: Rakor dengan Penjabat Kepala Daerah, Menko Airlangga Soroti Penanganan Covid 19 dan Kemiskinan Ekstrem

“OJK harus segera menyelidiki persoalan itu, sehingga apabila ditemukan pelanggaran, OJK akan segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena, tak hanya entitas BUMN saja yang berpotensi dirugikan, tetapi juga masyarakat umum selaku investor yang memiliki saham GoTo,” ujar anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat, 17 Juni 2022.

Selain itu, Puteri menduga hal itu terjadi lantaran karena adanya konflik kepentingan antara Menteri BUMN Erick Thohir dengan Boy Thohir, kakak kandung dari Menteri BUMN, yang merupakan Komisaris Utama dari PT GoTo tersebut.

KibBaca Juga: Airlangga: KIB Kompak Melanjutkan Keberhasilan Program Pemerintah Jokowi

Oleh karena itu, Puteri mengajak seluruh jajaran penyelenggara negara dan pejabat lainnya untuk ke depannya lebih menerapkan pencegahan dan penanganan konflik kepentingan.

“Bukan hanya karena untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, tetapi juga karena konflik kepentingan sesungguhnya merupakan akar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dapat merugikan banyak pihak lain,” kata politisi Partai Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Puteri menjelaskan arti konflik kepentingan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurut UU tersebut, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Baca Juga: Peneliti BRIN Apresiasi Komitmen Politik KIB Usung Capres 2024 dari Internal Partai

Sementara itu, dalam pedoman yang disusun oleh organization for economic co-operation and development (OECD), dikatakan bahwa situasi konflik kepentingan yang dibiarkan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. Selain itu, dikatakan dalam OECD, situasi konflik kepentingan yang tidak dikelola secara memadai di sisi pejabat publik akan melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik.

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X