Jakarta, HanTer - Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) akan menggelar Rapat Kerja Nasional III pada tanggal 10—12 Juni 2022 di Pulau Bali.
Rakernas bertema, "Peran Organisasi Advokat Menghadapi Disrupsi Teknologi," ini rencana akan dihadiri sejumlah pejabat legistatif, pemerintah dan petinggi lembaga penegakan hukum. Kegiatan ini dapat disaksikan secara langsung melalui youtube.
"Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo dan Gubernur Bali Wayan Koster direncanakan akan memberikan sambutan dalam acara pembukaan Rakernas," jelas Ketua Pelaksana Wayan Purwita dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Sandiaga Uno Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Tanah Bagi Rakyat Kecil
Sementara itu, Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang mengajak semua advokat mengikuti dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. "Advokat tidak bisa tidak, mesti melek teknologi, termasuk menggunakan inovasi teknologi dalam menjalankan profesi," ujar Juniver.
Juniver menambahkan, Peradi saat ini telah bertransformasi menjadi organisasi advokat modern yang berbasis digital. Semua data advokat saat ini sudah disimpan dan dapat diakses secara real time.
"Saat ini ada keperluan yang mendesak agar Indonesia memiliki undang-undang perlindungan data pribadi," tegas Juniver. Hal ini terkait juga dengan kebenaran data dan perlindungan kerahasiaan data advokat.
Baca Juga: Kinerja Terbaik, Perekonomian Membaik, Airlangga Berpotensi Jadi Capres Pilihan Rakyat
Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Patra M Zen menyampaikan, sejak 6 Juni 2022, Sistem Informasi Advokat (SIA) telah dapat diakses oleh seluruh Anggota melalui website peradi.org. Sistem ini memberikan fasilitas kepada semua anggota Peradi SAI untuk secara mandiri memperbaharui data diri, keahlian, melakukan Daftar Ulang, dan banyak manfaat lainnya.
Artikel Terkait
Vaksin Merdeka Keliling; PERADI-SAI Gandeng Polres Jaksel Sasar Kawasan Padat Penduduk
Ancaman Kriminalisasi Advokat dalam RUU KUHP, Peradi SAI Gelar Diskusi Bersama Para Pakar Hukum
Kabar Gembira Profesi Advokat, RUU KUHP Harus Kriminalisasi; Peradi-SAI Apresiasi Sikap Pemerintah