Jakarta, HanTer - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil sebanyak empat saksi terkait kasus dugaan korupsi persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020, di Pemkot Ambon yang telah menjerat Wali Kota nonaktif, Richard Louhenapessy sebagai tersangka.
Keempat saksi yang dipanggil KPK itu adalah Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Ambon, Wendy Pelupessy; Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan, NN.E,. Tanihatu; sopir Wali Kota Ambon di Jakarta Arif Sutanto dan Agustinus Tubalawoni.
Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Richard.
"Kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).
Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK terkait pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum dapat diketahui apakah para saksi memenuhi panggilan atau tidak.
Baca Juga: Menko Airlangga: Pemerintah Gerak Cepat Kendalikan Penyakit Mulut dan Kuku
Dari proses penyidikan sementara, KPK kekinian tengah menelisik adanya perintah Walkot Richard meminta sejumlah uang dari para pihak kontraktor yang telah dikondisikan untuk mengerjakan proyek di Kota Ambon.
Artikel Terkait
KPK Temukan Catatan Tangan Kode Khusus di Kasus Wali kota Ambon
KPK Usut Dugaan Campur Tangan Walkot Ambon Terkait Lelang Proyek
KPK Temukan Barang Bukti Dokumen Dugaan Suap Wali Kota Ambon yang Dibakar
KPK Perpanjang Pemahamam Walikota Ambon Richard Louhenapessy