Jakarta, HanTer - Kuasa hukum terdakwa Bakhrizal, Zamri SH meminta Jaksa Agung Burhanuddin segera bertindak terkait dugaan kriminalisasi hukum yang menimpa kliennya dalam pengadaan APD nakes saat COVID-19 melanda wilayah Payakumbuh, Sumatera Barat.
"Kami mengetuk hati nurani paka Jaksa Agung Burhanuddin, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah, untuk memeriksa secara benar-benar objektif perkara korupsi pengadaan APD atas nama terdakwa dr Bakhrizal, Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh," ujar Zamri dalam keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).
Dia optimis Jaksa Agung Burhanuddin pasti mengedepankan hati nurani dalam penanganan perkara, apalagi kasus tersebut sarat dugaan kriminalisasi.

Kronologis Kasus
Zamri mengungkapkan sejumlah kejanggalan Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan dugaan kriminalisasi hukum terhadap kliennya.
Menurutnya setidaknya ada empat poin kejanggalan dan kriminalisasi hukum terhadap kliennya, pertama, sejak penyidikan sudah penuh kejanggalan karena Kejari Payakumbuh langsung menetapkan dr Bakhrizal sebagai terdakwa tunggal.
“Enam lain yang baru-baru ini ditetapkan tersangka setelah keluarga klien kami mengadu kepada Kejaksaan Agung terkait banyaknya dugaan kejanggalan dan ketidak profesionalan kejari payakumbuh dalam menetapkan dr Bakhrizal sebagai tersangka yang kini diadili di Pengadilan Tipikor Padang Sumbar," ungkap Zamri.
Zamri mengatakan, sebagai penasehat hukum terdakwa Bakhrizal, pihaknya perlu memberitahu masyarakat Sumatera Barat umumnya dan masyarakat Payakumbuh khususnya bagaimana anatomi perkara ini.
Dia menyatakan secara sederhana kasus yang diperkarakan Kejari Payakumbuh ini terjadi diawali kebutuhan mendesak APD saat Covid -19 melonjak di Payakumbuh.
Satgas Covid - 19 yang terdiri dari Walikota, Kajari, Kapolres, Dandim dan Danyon kemudian memutuskan untuk membeli APD bagi nakes. Pada titik ini kegiatan ini bisa disebut sebagai kegiatan satgas. Dinas Kesehatan Payakumbuh kemudian melaksanakan kegiatan satgas dengan melakukan pengadaan.