Jakarta, HanTer - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, merampungkan berkas perkara tujuh tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi. Berkas ketujuh tersangka itu, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Hari Senin (30 Mei 2022), akan kirim empat berkas untuk tujuh tersangka," ujar Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 1 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).
Yuldi tidak menyebut waktu pelimpahannya. Berkas ketujuh tersangka itu ialah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), RK, RL, JG, SR, HAS, dan MA.
Baca Juga: Investasi Telkomsel di GOTO Diduga Rugikan Negara dan Konflik Kepentingan, DPD RI Tegas Lakukan Ini
"Jadi total ada 11 tersangka. Yang empat berkas perkara, yaitu RS, DT, YTS, FT, hari Rabu (25 Mei 2022) sudah dikirim ke kejaksaan," jelas Yuldi.
Setelah pelimpahan, Polri menunggu penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melimpahkan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Polri terus melacak aset para tersangka. Polri berharap uang hasil dari aset yang disita itu dapat diputus di pengadilan. Kemudian, dikembalikan kepada para korban.
Baca Juga: Peduli Rakyat Kecil, Petani dan Komunitas Motor Dukung Erick Thohir jadi Presiden
Sebanyak 3.621 korban melapor ke Bareskrim Polri. Total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.
Sedangkan, total aset yang disita senilai Rp413.050.057.172. Rinciannya pemblokiran 64 rekening dengan total kurang lebih Rp105.525.000.000, uang tunai kurang lebih Rp112.525.057.172, serta aset dan barang senilai Rp195 miliar.
Aset dan barang yang disita ialah emas 20 kilogram, 10 unit rumah, satu unit hotel di Jakarta Barat, dan dua unit apartemen. Lalu, 14 mobil mewah, di antaranya Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV, dan Honda Brio.
Para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 10 tahun. Lalu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
(Danial)
Artikel Terkait
BiIly Syahputra Diperiksa Kasus DNA Pro, Pengacara: Mobilnya Disita, Buka Uangnya
Polisi Terbitkan Red Notice Buru Tersangka Kasus DNA Pro
Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus DNA Pro, Tiga Masih Buron
Polisi Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka DNA Pro ke Kejaksaan Agung