KPK Blokir Rekening Bank Rp139,4 M terkait Kasus Pengadaan Helikopter AW-101

- Minggu, 29 Mei 2022 | 16:29 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, HanTer - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memblokir rekening bank senilai Rp 139,4 miliar terkait dugaan pelanggaran pidana pengadaan helikopter AW 101. Lembaga antirasuah itu, membekukan rekening milik PT Diratama Jaya Mandiri.

"Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan, Ahad (29/5/2022).

Ali menjelaskan, pemblokiran sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka.

Baca Juga: Jika Pilpres Dilakukan Hari Ini, Anies-AHY Kalahkan Ganjar-ET

Dia menuturkan, aset tersebut selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara sesuai putusan pengadilan nantinya.

Sambungnya, pengadaan helikopter angkut tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar. Nominal itu sekitar 30 persen dari nilai kontrak tersebut.

Ali mengatakan, helikopter pun diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut.

Baca Juga: Menko Airlangga: RI - Belanda Perkuat dan Perluas Kerja Sama Perdagangan dan Investasi

Dia mengucapkan, hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara.

"KPK berharap, pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan Negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini," ulas dia.

Dia melanjutkan, saat ini tim penyidik masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan.

Baca Juga: Puteri Indonesia 2022, Puan: Suara Perempuan Akan Bawa Perubahaan di Dunia

KPK berharap, para pihak terkait untuk kooperatif agar penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakkan hukum pada dugaan TPK pengadaan helikopter ini," cuit dia.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jaga Peradaban Dunia, Lewat Bedah Buku

Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:17 WIB
X