Jakarta, HanTer - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, telah melimpahkan berkas perkara dan 4 tersangka terkait kasus penipuan via robot trading DNA Pro Akademi ke pihak Kejaksaan Agung.
"Berkas perkara yang dilimpahkan itu untuk tersangka RS, DA, YTS dan FYT," ujar Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Menurut Yuldi, pelimpahan berkas itu dilakukan pada Rabu (25/5/2022) kemarin.
Baca Juga: Jika Pilpres Dilakukan Hari Ini, Anies-AHY Kalahkan Ganjar-ET
Dalam kasus ini, polisi menetapkan total 14 tersangka. Tiga di antaranya buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), sementara 11 lainnya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Nantinya, berkas itu akan diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti sebelum dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
Selanjutnya, Yuldi menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemberkasan untuk tersangka lainnya.
Baca Juga: Survei PSI: Rakyat Puas Kinerja Perekonomian, Airlangga Capres Teratas
Ia memperkirakan, berkas untuk tersangka lainnya yakni akan dilimpahkan pada pekan depan.
"Sisanya Senin akan kirim empat berkas untuk tujuh tersangka," ucap Yuldi.
Dalam kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menduga kerugian dari 3.621 korban dalam kasus ini mencapai Rp 551.725.456.972.
Baca Juga: Potret Kedekatan Puan dan Buya Syafii
Sedangkan, Bareskrim juga telah menyita aset yang jika ditotal hingga saat ini mencapai Rp 307.525.057.172.
Jumlah tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp 112.525.057.172 dan aset barang senilai Rp.195.000.000.000.
Artikel Terkait
Giliran Billy Syahputra Digarap Bareskrim, Terkait Alphard 1 Miliar dan Investasi Bodong DNA Pro
BiIly Syahputra Diperiksa Kasus DNA Pro, Pengacara: Mobilnya Disita, Buka Uangnya
Polisi Terbitkan Red Notice Buru Tersangka Kasus DNA Pro
Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus DNA Pro, Tiga Masih Buron