Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus DNA Pro, Tiga Masih Buron

- Jumat, 27 Mei 2022 | 20:40 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (instagram @divisihumaspolri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (instagram @divisihumaspolri)

Jakarta, HanTer - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyampaikan perkembangan terbaru kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro. Termuktahir, mereka mengklaim telah menangkap 11 tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, kesebelas tersangka masing-masing berinisial DA, RK, RS, DT, YTS, FYT, RL, JG, SR, HAS dan MA.

Baca Juga: Survei PSI: Rakyat Puas Kinerja Perekonomian, Airlangga Capres Teratas

"Dalam penanganan ini, Dittipideksus menetapkan 11 tersangka," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Menurut Ramadhan, penyidik masih memburu tiga tersangka lainnya yang buron. Ketiganya, yakni Fauzi alias Daniel Zii selaku Direktur Business Development, Verawati alias Fel selaku Founder Tim dan dan Devin alias Devinata Gunawan selaku Co Founder.

"Tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," ucap dia.

Baca Juga: Jika Pilpres Dilakukan Hari Ini, Anies-AHY Kalahkan Ganjar-ET

Atas perbuatanya, kekinian para tersangka yang telah ditangkap ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 160 Juncto Pasal 24 dan Pasal 105 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Pasal 3 atau 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tambah dia.

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kualitas SDM Indonesia Bisa Maksimal Lewat Literasi

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:53 WIB

Ulama dan Pendekar Banten Dukung Rizal Ramli

Selasa, 21 Maret 2023 | 13:46 WIB
X