Jakarta, HanTer - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melakukan penahanan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101, di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara. Penahanan dilakukan terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh (IKS) atau John Irfan Kenway.
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, penahanan terhadap Irfan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai hari ini hingga 12 Juni 2022, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan 30 saksi sejak 2017.
Baca Juga: Buntung Rp881 Miliar Investasi di GOTO, DPR Soroti Kinerja Bos Telkom Ririek Adriansyah
“Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS berupa penahanan 20 hari,” ujar Firli dalam konpers yang disiarkan daring, Selasa (24/5/2022).
Sebagai informasi, perkara ini beririsan antara KPK dan TNI AU. Bermula ketika TNI AU mengumumkan helikopter Super Puma untuk VVIP akan diperbarui dengan jenis baru lantaran sudah usang dan perlu peremajaan, karena sudah berusia 25 tahun lebih.
Peremajaan helikopter kepresidenan itu, sudah lama diusulkan dan pengadaannya sudah masuk rencana strategis (renstra) II TNI AU periode 2015-2019.
Baca Juga: Dapat Aspirasi Tingkat Bawah, DPW NasDem Lampung Usulkan Erick Thohir Jadi Capres 2024
Pada 6 Juni 2018, KPK memeriksa mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Dia mengklaim, persoalan ini tidak akan muncul jika 'pembuat masalah' mengerti tentang aturan yang ada.
Pengusutan tersebut sempat terkatung-katung, hingga akhirnya pihak KPK menjerat pihak swasta bernama Irfan Kurnia Saleh. Sementara sisi lainnya dari TNI AU diusut oleh Puspom TNI.
Dalam kasus ini, pihak TNI telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Kemudian, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Sementara itu, KPK hanya mengusut dan menetapkan satu pihak swasta yaitu Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Begini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Helikopter AW-101
Ini Penjelasan KPK Terkait Perkembangan Terkini Kasus Pengadaan Helikopter AW 101
KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Petinggi Waskita ke Pengadilan
KPK Temukan Barang Bukti Dokumen Dugaan Suap Wali Kota Ambon yang Dibakar