Jakarta, HanTer - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menemukan barang bukti dokumen yang telah dibakar oleh oknum pegawai Pemerintah Kota Ambon dalam kasus suap yang telah menjerat Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy, sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, dokumen yang diduga terkait perkara Richard yang dibakar kembali ditemukan dalam serangkaian penggeledahan di lokasi lain.
"Yang sengaja dimusnahkan oleh oknum dimaksud telah kami peroleh dari tempat lain," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: World Economic Forum di Davos, Menko Airlangga sampaikan Momen Emas Untuk Berinvestasi di Indonesia
Ali menyebut, barang bukti dokumen tersebut kini tengah dianalisa dan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik antirasuah.
"Bukti dokumen telah kami miliki dari kegiatan penggeledahan beberapa tempat yang segera kami analisa dan sita sebagai barang bukti," ungkap dia.
Ali pun belum dapat menyampaikan perkembangan, apakah oknum pegawai Kota Ambon tersebut nantinya akan disangkakan pasal 21 UU KPK terkait perintangan penyidikan.
Kata, Ali, KPK kini masih fokus dengan proses penyidikan tersangka Richard dan tersangka lainnya.
Artikel Terkait
KPK Bakal Panggil Tersangka Penyuap Wali Kota Ambon
KPK Geledah Sejumlah Kantor Pemkot Terkait Kasus Suap Wali Kota Ambon
Usai Geledah Ruang Kerja Wali Kota Ambon, KPK Amankan Catatan Aliran Uang
KPK Temukan Catatan Tangan Kode Khusus di Kasus Wali kota Ambon