Jakarta, HanTer - Penyidik Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah memblokir rekening tersangka kasus robot trading Fahrenheit.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, total senilai Rp70 miliar yang ada di dalam rekening para tersangka itu.
"Penyidik bersama PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening, dengan total kurang lebih sebanyak Rp70 miliar," ujar Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: Menko Airlangga dan Menkeu Singapura Sepakat Tingkatkan Peluang Kerja Sama Strategis Kedua Negara
Setelah ini, Gatot menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak bank terkait, untuk segera menyita uang dalam rekening tersebut.
"Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank, untuk menyita dana pada rekening tersebut," ungkapnya.
Di sisi lain, Gatot mengungkapkan, berkas perkara kasus robot trading Fahrenheit saat ini sudah memasuki tahap I. Pihaknya telah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Ketum Golkar: Koalisi Indonesia Bersatu Siap Lanjutkan Pembangunan Era Jokowi
"Pada Rabu tanggal 18 Mei 2022, telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I kepada JPU terhadap 5 Tersangka HS, D, DBJ, ILJ, dan MF," jelas Gatot.
Artikel Terkait
Polisi Sita dan Blokir Aset Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Senilai Rp 47,5 Miliar
Geledah Rumah Tersangka Trading Fahrenheit, Polisi Sita dokumen hingga Perhiasan
Polisi Geledah 2 Rumah Tersangka Buron Kasus Fahrenheit, Rekening Rp 30 M Diblokir
Lengkapi Syarat Penerbitan Red Notice, Polri Kirim Surat Pencekalan 5 Petinggi Fahrenheit ke Imigrasi