Jakarta, HanTer - Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan kepada Vincent Raditya alias Kapten Vincent, sebagai saksi terkait kasus investasi bodong atau robot trading binary option alias Binomo.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, pemeriksaan Kapten Vincent dilakukan pada Jumat 13 Mei lalu. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus robot trading Binomo.
"Jadi yang terkait dengan Vincent itu yang bersangkutan dimintai keterangan Bareskrim, dalam kasus Binomo. Dia diperiksa sebagai saksi," ujar Gatot kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: Ketum Golkar: Koalisi Indonesia Bersatu Siap Lanjutkan Pembangunan Era Jokowi
Namun, Gatot belum bisa menjelaskan secara rinci, terkait materi pemeriksaan dan peran Kapten Vincent. Dia hanya menegaskan pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan kasus Binomo.
Sebagai informasi, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.
Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar.
Artikel Terkait
Bareskrim Koordinasi dengan PPATK Terkait Aset 3 Tersangka Baru di Kasus Binomo
Kasus Binomo, Polisi Cekal Calon Mertua, Adik Hingga Pacar Indra Kenz ke Luar Negeri
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Kasus Binomo
Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Kasus Binomo