Jakarta, HanTer - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus menegaskan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sirkuit Formula E, tidak terkait dengan rencana penyelenggaraan tanggal 4 Juni 2022.
Karena, kata praktisi hukum ini, secara hukum tidak menjadikan penyelenggaraan itu sebagai kendala.
"Peningkatan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan adalah semata-mata masalah administratif semata meski secara fundamental berimplikasi mengubah sejumlah orang bisa menjadi tersangka termasuk nama Anies Baswedan," tegas Petrus di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Dia kembali menegaskan bahwa, penjualan tiket dan penyelenggaraan pada tanggal 4 Juni tidak terkait dengan peningkatan status pemeriksaan ke tingkat penyidikan dan tidak terkait dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka.
"Kecuali fisik dari sirkuit formula E di Police Line KPK," kata dia.
Petrus menyakini bahwa kasus Formula E potensial menjadi batu sandungan menodai karir politik Anies Baswedan, termasuk mempengaruhi kepercayaan sebagian orang terhadap rencananya mau menjadi Capres.
Baca Juga: Menko Airlangga: Ekonomi RI Makin Tangguh, Neraca Perdagangan dan Ekspor Tembus Rekor Sejarah
Dia melanjutkan secara hukum kasus Formula E tidak hanya menyangkut kerugian negara tetapi juga pertanggungjawaban keuangan negara oleh seorang Gubernur selaku pengelola keuangan daerah karena dipercaya oleh Presiden.
Artikel Terkait
DPRD DKI Dorong Penganti Anies Lanjutkan Balap Formula E
SDR: KPK Harus On The Track Usut Tuntas Formula E Agar Terang Benderang
Ketua DPRD DKI Bakal Panggil Ancol Buntut Gratiskan Pembeli Tiket Formula E
Fernando Emas: Jangan Sampai Masyarakat Anggap KPK Mandul Tak Berdaya Hadapi Kasus Formula E