Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.
Namun, baru dua tersangka, Richard dan Andrew yang ditahan KPK. Sedangkan Amri masih buron.
"KPK mengimbau, agar tersangka AR [Amri] kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," cuit Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.
Baca Juga: Berhasil Kendalikan Pandemi Covid-19, IDI: Nakes Ucapkan Terima Kasih kepada Airlangga
Firli juga meminta para pihak yang mengetahui lokasi Amri, agar dapat memberitahukan kepada KPK.
Dia memperingatkan, KPK tidak akan segan menerapkan pasal perintangan penyidikan bagi pihak yang coba-coba menyembunyikan karyawan Alfamidi tersebut.
"Dan tentu juga kami imbau jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan AR, karena sesungguhnya menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pindana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 21," tegas Firli.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Artikel Terkait
Usai Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Mangkir Dipanggil Penyidik KPK; Wali Kota Ambon Dijemput Paksa
Jadi Tersangka, Wali Kota Ambon Dijemput Paksa, Ini Alasan KPK
Wali Kota Ambon Diduga Kondisikan Proses Lelang