Jakarta, HanTer - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memastikan akan segera memanggil Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.
Amri adalah tersangka penyuap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam kasus dugaan suap, terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
"Kami pastikan nanti yang bersangkutan [Amri] akan kami panggil sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).
"Mengenai waktunya, kami akan infokan lebih lanjut," sambung Ali.
Baca Juga: 5 Ribu Warga Deli Serdang Sambut AHY: Kami Sedang Tidak Baik-baik Saja
Ali berkata, saat ini tim penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara dua tersangka yang lebih dulu ditahan, yakni Richard dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa.
"Sejauh ini tim penyidik masih fokus lengkapi pembuktian perkara tersangka RL [Richard Louhenapessy] dkk lebih dahulu," jelas dia.
KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy, sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020, di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ingatkan Jaga Persatuan dan Kesatuan Dalam Momen Malam Dharmasanti
Artikel Terkait
Usai Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Mangkir Dipanggil Penyidik KPK; Wali Kota Ambon Dijemput Paksa
Jadi Tersangka, Wali Kota Ambon Dijemput Paksa, Ini Alasan KPK
Wali Kota Ambon Diduga Kondisikan Proses Lelang