Jakarta, HanTer - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, memperpanjang masa penahanan dari tiga tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Ketiga tersangka itu adalah, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Wiky Mandara Nurhalim dan Brian Edgar Nababan. Ketiganya ditambah masa penahanan bui sepanjang 40 hari kedepan.
"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Sementara, tersangka Wiky Mandara Nurhalim diperpanjang penahanannya selama 40 hari, sejak 17 April hingga 5 Juni.
"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari, dari tanggal 21 April 2022 sampai 30 Mei," ujar Chandra.
Diketahui, dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya aliran dana Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, terkait Aplikasi Binomo.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ingatkan Jaga Persatuan dan Kesatuan Dalam Momen Malam Dharmasanti
Sementara, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, Aplikasi Binomo masuk ke Indonesia 'diotaki' oleh tersangka Brian Edgar Nababan. Brian Edgar pernah bergabung dengan perusahaan bernama Rusia 404 Group yang memiliki hubungan kerjasama khusus dengan Binomo.
Artikel Terkait
Platform Binomo dari Rusia Masuk ke Indonesia Melalui Brian Edgar Nababan
Bareskrim Koordinasi dengan PPATK Terkait Aset 3 Tersangka Baru di Kasus Binomo
Kasus Binomo, Polisi Cekal Calon Mertua, Adik Hingga Pacar Indra Kenz ke Luar Negeri
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Kasus Binomo