Jakarta, HanTer - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan rumah di kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat, penyidik Kejati DKI turut menyita sejumlah dokumen dan surat lainnya.
"Guna membuat terang tindak pidana korupsi Mafia Tanah Cipayung Jakarta Tmur, maka pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Sabtu (14/5/2022).
Baca Juga: 5 Ribu Warga Deli Serdang Sambut AHY: Kami Sedang Tidak Baik-baik Saja
Sejumlah tempat yang digeledah, kata Ashari, di kediaman JFR selaku makelar tanah yang terletak di Cluster Anggrek 2 Blok M1-36E Tirtajaya Depok Jawa Barat
"Dan tempat tinggal saudara PWM selaku pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Puri Cileungsi E-11/10 RT.05 RW.08 Kelurahan Gandoang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor," ungkap Ashari.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen pembebasan lahan Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, dokumen atau catatan skema pembagian uang, dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen transaksi keuangan.
Penggeledahan ini berdasarkan hasil penyidikan sementara, yang diperoleh fakta bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo melakukan pengaturan harga terhadap 9 pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Artikel Terkait
Kasus Mafia Tanah Cipayung; Kejati DKI Periksa Kadis Pertamanan
Kejati DKI Jakarta Amankan Ribuan Karton Minyak Goreng di Pelabuhan Tanjung Priok
Anies Apresiasi Peran Kejati DKI dalam Wujudkan Good Government Governence di Jakarta
MAKI Kecewa Kejati DKI 'Menyerah' Hadapi Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng