Jakarta, HanTer - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penjemputan paksa terhadap salah satu tersangka di kasus korupsi di Kota Ambon. Namun KPK tidak menjelaskan detail siapa tersangka yang dijemput paksa itu.
“Tim penyidik masih dalam proses penjemputan paksa,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (13/5/2022).
Ali mengatakan, sebenarnya KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk 2 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, satu tersangka tidak kooperatif, sehingga penyidik melakukan panggilan paksa.
Baca Juga: Indo Barometer: Koalisi Golkar, PAN dan PPP Tinggal Tentukan Capres dan Cawapres 2024
“Yang bersangkutan dalam proses dibawa ke Gedung KPK,” ucap Ali.
Dalam perkara ini, KPK dikabarkan menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pemberian izin prinsip pembangunan retail di Kota Ambon tahun 2020.
Salah satu orang yang dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka adalah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, pegawai pemerintah di kota Ambon dan kepala perwakilan regional perusahaan retail di Ambon.
Baca Juga: Jenderal Purn Moeldoko, Calon Kuat Untuk Menang Pemilu 2024
Ali menjelaskan, penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri agar tidak kabur.
Artikel Terkait
Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Ambon, KPK Periksa Sejumlah Saksi
Dalami Kasus Suap di Kota Ambon, KPK Cegah 3 Orang Bepergian ke Luar Negeri
Usai Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Mangkir Dipanggil Penyidik KPK; Wali Kota Ambon Dijemput Paksa