Jakarta, HanTer - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), mengungkapkan peran seorang saksi dalam kasus izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.
Saksi yang dimaksud ialah Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati yang telah lima kali bolak-balik ke Gedung Bundar Kejagung untuk menjalani pemeriksaan, dengan tiga hari berturut-turut sejak hari Selasa (10/5/2022) hingga Kamis (12/5/2022).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, penyidik ingin mendapatkan keterangan yang lebih dari Lin Che Wei dalam posisinya sebagai Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Keterangan itu diperlukan terkait komunikasinya dengan pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pelaku usaha yang intens membahas permasalahan minyak goreng.
Baca Juga: Bareskrim Sita Rp 1,5 M dari 3 Klub Bola Terkait Kasus Viral Blast
“Salah satu perannya LCW ya, itu. Komunikasi dalam rangka penerbitan PE," ujar Supardi kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Lanjut Supardi, Lin Che Wei diduga terlibat dalam pembicaraan masalah PE dengan beberapa orang dari pihak Kemendag. Walau bukan bagian dari penyelenggara negara, diketahui bahwa dirinya menjadi pemberi masukan dalam pembicaraan tersebut.
“(LCW) memberikan masukan-masukanlah, kayak staf ahli,” beber Supardi.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Milik Eks Dirut Taspen Life Maryoso Sumaryono
Tak hanya Lin Che Wei, tim penyidik juga telah memeriksa empat saksi lain pada Kamis (12/5/2022). Terdapat tiga analis perdagangan pada Kemendag, dan seorang pihak swasta.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Periksa Empat SaksiĀ Dugaan Korupsi di Garuda
Kejaksaan Agung Berharap BPKP Hitung Maksimal Kerugian Negara di Korupsi Garuda
Ada Apa Nih! Tim Dari Kejaksaan Agung Geledah Kementerian Perdagangan
Kejaksaan Agung Segera Tetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Krakatau Steel