Kasus Ekspor CPO, Penyidik Kejagung Periksa Lin Che Wei dan Analis

- Jumat, 13 Mei 2022 | 20:40 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung
Ilustrasi Kejaksaan Agung

Jakarta, HanTer - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), mengungkapkan peran seorang saksi dalam kasus izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.

Saksi yang dimaksud ialah Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati yang telah lima kali bolak-balik ke Gedung Bundar Kejagung untuk menjalani pemeriksaan, dengan tiga hari berturut-turut sejak hari Selasa (10/5/2022) hingga Kamis (12/5/2022).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, penyidik ingin mendapatkan keterangan yang lebih dari Lin Che Wei dalam posisinya sebagai Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Keterangan itu diperlukan terkait komunikasinya dengan pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pelaku usaha yang intens membahas permasalahan minyak goreng.

Baca Juga: Bareskrim Sita Rp 1,5 M dari 3 Klub Bola Terkait Kasus Viral Blast

“Salah satu perannya LCW ya, itu. Komunikasi dalam rangka penerbitan PE," ujar Supardi kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Lanjut Supardi, Lin Che Wei diduga terlibat dalam pembicaraan masalah PE dengan beberapa orang dari pihak Kemendag. Walau bukan bagian dari penyelenggara negara, diketahui bahwa dirinya menjadi pemberi masukan dalam pembicaraan tersebut.

“(LCW) memberikan masukan-masukanlah, kayak staf ahli,” beber Supardi.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Milik Eks Dirut Taspen Life Maryoso Sumaryono

Tak hanya Lin Che Wei, tim penyidik juga telah memeriksa empat saksi lain pada Kamis (12/5/2022). Terdapat tiga analis perdagangan pada Kemendag, dan seorang pihak swasta.

Ketiga analis tersebut ialah Demak Marsulina, dan Almira Fauzia. Ketiga analis tersebut diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor yang diterbitkan oleh Kemendag.

Sementara dari pihak swasta, Direktur PT Jampalan Baru, Effendi Ngadimin. Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dirinya terkait dengan pemesanan minyak goreng ke Permata Hijau Group, serta alur distribusinya.

Baca Juga: Tantang PDIP dan Gerindra, Koalisi Golkar, PAN, dan PPP Bisa Usung Capres Sendiri di Pilpres 2024

“(EN) diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group kemudian alur distribusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (12/5/2022).

Sebagaimana diketahui, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (19/4/2022). Stanley menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X