.
Jakarta, HanTer - "Pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan UU TPKS dan bisa mengundang sejumlah kelompok masyarakat sipil dalam pembahasan peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (perpres)," kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pada sisi lain, pesan itu pun diapresiasi Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian K Sari.
Menurut dia, hal itu merupakan tanda keseriusan Puan Maharani dalam mendorong munculnya peraturan turunan UU TPKS.
“Saya salut, terutama kepada Mbak Puan. Itu menandakan bahwa dia serius untuk mendorong supaya peraturan organik atau peraturan pelaksana UU TPKS harus segera disusun," kata dia.
Ia pun mengatakan koalisi masyarakat sipil siap untuk memberikan bantuan dalam penyusunan aturan-aturan turunan UU TPKS, seperti PP.
“Jaringan masyarakat sipil siap untuk kembali berkumpul mengawal beberapa PP. Saya percaya beberapa jaringan mungkin energinya tidak cukup. Namun kalau semua terlibat, beberapa kelompok jaringan yang bisa berbagi tugas,” ujar Sari.
Terkait jumlah aturan turunan itu, secara terpisah Puan mengatakan akan ada lima PP dan lima Perpres yang mendukung pelaksanaan UU TPKS.