Napoleon Bonaparte Bakal Dihadapkan Dengan M Kece Dipersidangan 

- Kamis, 12 Mei 2022 | 12:47 WIB
Napoleon Bonaparte saat menjalani persidangan
Napoleon Bonaparte saat menjalani persidangan

Jakarta, HanTer - Majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Muhammad Kosman alias M. Kece diminta dalam persidangan dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Ketua majelis hakim Djumyato meminta M. Kece dihadirkan sebagai saksi korban dalam persidangan. 

Usai menolak eksepsi Napoleon, majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang. Hakim meminta agar jaksa mengutamakan kehadiran M. Kece. 
 
"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban. Diutamaakan dihadirkan terlebih dahulu  sebagaimana ketentuan hukum acara," ujar Djumyato di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
 
 
Jaksa menyanggupi permintaan majelis hakim dan akan mendatangkan M. Kece. Surat permohonan sudah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Bandung mengingat M. Kece tengah menjalani proses hukum banding atas vonis terhadap dirinya. 
 
"Kami mohon untuk saminggu yang mulia, sehubungan dengan surat kami, M. Kosman yang terkait dengan upaya hukum yang dijalaninya pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung. Maka kami minta terkait dengan saksi M Kosman sudah kami layangkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat," ujar Jaksa. 
 
Majelis hakim pun memutuskan agar M. Kece dihadirkan sidang lanjutan pada pekan depan. 
 
"Pemeriksa  kosman untuk terdakwa Napoleon, dihadirkan tanggal 19 Mei ya," tandas Djumyato. 
 
Diketahui Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias M. Kece di Rutan Bareskrim Polri.  
 
Dalam surat dakawaan jaksa mengatakan penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte terhadap M Kece terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.   
 
Atas tindak penganiayaan tersebut jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Terkini

X