Jakarta, HanTer - Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengancam akan mencopot Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santosa Purwokartiko terkait pernyataan rasialisme hijab manusia gurun yang disampaikannya di media sosial beberapa waktu lalu. Pencopotan dilakukan jika ia terbukti melanggar kode etik.
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Diktiristek Kemendikbudristek Nizam mengatakan pencopotan akan dilakukan terhadap Budi dari posisinya di Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
"Sebagai reviewer akan dilakukan evaluasi, kalau betul melanggar kode etik tentu akan menerima sanksi dan tidak lagi diberi kepercayaan untuk mereview," kata Nizam seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (1/5).
Nizam menjelaskan Budi terikat kode etik sebagai reviewer di LPDP. Menurutnya, Budi melanggar norma sebagai reviewer LPDP dan akademisi jika pernyataan itu benar.
Nizam menyampaikan akan ada proses lainnya di perguruan tinggi. Dia menyerahkan penanganan kasus itu ke ITK.
"Karena yang bersangkutan adalah dosen, maka yang pertama harus dilakukan adalah perguruan tinggi yang bersangkutan membentuk tim etik/dewan kehormatan untuk memeriksa kasusnya," ujarnya.
Baca Juga: DEN: Perlu Pola Distribusi Tertutup untuk BBM dan LPG Subsidi
Nizam menyampaikan pihaknya selalu mengingatkan agar dosen dan mahasiswa tidak membuat ujaran kebencian dan ujaran SARA. Menurut Nizam, warga kampus seharusnya mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa yang inklusif.
Artikel Terkait
Kasasi Rektor UIN Syarif Hidayatullah Ditolak, Pemecatan 2 Warek Dibatalkan Mahkamah Agung
Rektor Ini Samakan Wanita Berhijab Manusia Gurun
Mahfud MD Puji Dirut Pertamina Pintar Rektor ITK Salah Besar
Komisi X DPR RI: Rektor Sampaikan Ujaran Kebencian Harus Ditindak Tegas