Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor Minyak Sawit

- Jumat, 29 April 2022 | 11:51 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka karena melakukan perbuatan yang melawan secara hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia,, PT Multimas Nabati Asahan, dan P (Instagram wushcoid)
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka karena melakukan perbuatan yang melawan secara hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia,, PT Multimas Nabati Asahan, dan P (Instagram wushcoid)

Jakarta, HanTer—Survei Indikator Politik menunjukkan 45 persen responden berharap Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana dihukum penjara seumur hidup.

Sejauh ini Indrasari sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor crude palm oil (CPO) di tengah kelangkaan minyak goreng.

"Kebanyakan berpendapat dihukum seumur hidup sebanyak 45 persen," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam keterangannya, Kamis (28/4).

BansoBaca Juga: Anies Serahkan Bansos Kebutuhan Dasar Jelang Lebaran

Tak hanya itu, sebanyak 22,8 persen responden setuju hukuman mati layak diberikan terhadap Indrasari. Sementara 18,2 persen menginginkan hukuman 20 tahun dan 4 persen menginginkan hukuman 5-10 tahun.

"Lalu 0,7 persen meminta di bawah lima tahun [hukuman] cukup dan 9,3 persen menjawab tidak tahu," kata dia dilansir CNNIndonesia.

Burhanuddin mengatakan mayoritas publik atau 47,7 persen juga memilih agar para tersangka korupsi ekspor CPO dari kalangan pengusaha minyak goreng dihukum penjara seumur hidup.

Baca Juga: Prabowo Memiliki Sentimen Positif Tertinggi di Dunia Maya, Jika Duet dengan Puan Bisa Kalahkan Anies-AHY

Para tersangka pengusaha itu berasal dari PT Wilmar Nabati Indonesia, Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.

Diketahui, kejaksaan turut menerapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

"Bahkan 18,3 persen memilih untuk dihukum mati, 17,1 persen dihukum 20 tahun, 6,2 persen dihukum 5-10 tahun dan 0,6 persen dihukum di bawah lima tahun," kata dia. 

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Terkini

X