HARIANTERBIT.com - Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkap kasus suap yang membuat Bupati Bogor Ade Yasin jadi tersangka.
Ia menyebut Bupati Bogor Ade Yasin diduga melakjkan tindak pidana suap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Tujuannya agar mendapatkan predikat opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2021.
'Konstruksi perkaranya, AY sebagai Bupati Bogor ingin agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat WTP atas laporan keuangan daerah 2021 oleh BPK Perwakilan Jawa Barat," ungkap Firli Bahuri dslam keterangan pers yang disiarkan kanal KPK RI di YouTube, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Baca Juga: Turki Mediasi Pertemuan Putin dan Zelensky dalam Beberapa Hari Kedepan
Ia menyebut KPK Perwakilan Jawa Barat kemudian memeriksa Entrim terhadap laporan keuangan Pemkab Bogor, terdiri atas AM, ATM, HNRK, GGTR, dan WR ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai proyek, di antaranya di Dinas Kabupaten PUPR Bogor.
Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA. Tujuannya, mengondisikan susunan tim audit Entrim. AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek. Jika ada audit BPK Perwakilan Jawa Barat, akan berakibat Opini Disclaimer.
Baca Juga: Erik ten Hag Ingin Bawa Mesin Gol Ajax ke Old Trafford
"AY lalu merespon agar diupayakan bisa mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian," kata Firli.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Termasuk AY sebagai tersangka pemberi suap. Tiga lainnya adalah AY Bupati Kabupaten IA,m Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, MA Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, dan RT BPK Pada Dinas Pupuk Kabupaten Bogor..
Artikel Terkait
Profil Ade Yasin, Bupati Bogor yang Terjaring OTT KPK
Adik Kakak, Ade Yasin dan Rahmat Yasin Sama Terjaring OTT KPK
Ini Harta Kekayaan Ade Yasin, Bupati Bogor yang Terjaring OTT KPK
OTT Bupati Bogor Ade Yasin, Ditemukan Uang Pecahan Rupiah
Ade Yasin akan Dapat Banyuan Hukum dari PPP
KPK Tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai Tersangka