Polisi Sita Apartemen Senilai Rp160 Miliar Milik Tersangka Kasus KSP Indosurya

- Selasa, 26 April 2022 | 18:29 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Dok/Humas Polri)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Dok/Humas Polri)

Jakarta, HanTer - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, kembali menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan melalui Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kali ini aset yang disita berupa dua lantai bangunan di kawasan Sudirman dengan total nilai Rp 160 miliar.

"Kali ini polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp 160 miliar," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Whisnu menuturkan, penyitaan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri. Setelahnya akan dilakukan penetapan penyitaan.

Baca Juga: Survei Indikator Sebut Elektabilitas Erick Thohir Terus Melonjak Jelang Pilpres 2024

"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus," ungkap dia.

Sampai saat ini, total nilai aset yang disita oleh penyidik terkait kasus Indosurya tercatat mencapai Rp 2 triliun. Aset tersebut berupa properti dan bangunan.

Whisnu menekankan, penyitaan aset hingga Rp2 triliun ini, telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Bareskrim menurut dia telah melakukan gelar perkara khusus proses penyidikan kasus Indosurya. Gelar perkara melibatkan Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri.

Baca Juga: Menko Airlangga: Situasi Terjaga, Masyarakat Lebih Nyaman, Pandemi Kian Membaik Sepekan Jelang Lebaran

"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa, proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," tambah Whisnu.

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Sita Moge, Rumah dan Mobil Rafael Alun

Jumat, 2 Juni 2023 | 12:05 WIB

Sandiaga Uno Siap Jalani Ospek di PPP

Jumat, 2 Juni 2023 | 11:42 WIB

Kembalikan Pancasila ke UUD 1945

Kamis, 1 Juni 2023 | 17:59 WIB
X