Jakarta, HanTer - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, kembali menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan melalui Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kali ini aset yang disita berupa dua lantai bangunan di kawasan Sudirman dengan total nilai Rp 160 miliar.
"Kali ini polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp 160 miliar," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).
Whisnu menuturkan, penyitaan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri. Setelahnya akan dilakukan penetapan penyitaan.
Baca Juga: Survei Indikator Sebut Elektabilitas Erick Thohir Terus Melonjak Jelang Pilpres 2024
"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus," ungkap dia.
Sampai saat ini, total nilai aset yang disita oleh penyidik terkait kasus Indosurya tercatat mencapai Rp 2 triliun. Aset tersebut berupa properti dan bangunan.
Whisnu menekankan, penyitaan aset hingga Rp2 triliun ini, telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Bareskrim menurut dia telah melakukan gelar perkara khusus proses penyidikan kasus Indosurya. Gelar perkara melibatkan Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri.
"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa, proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," tambah Whisnu.
Artikel Terkait
Kasus Indosurya, Bareskrim Sita Gedung Senilai Rp 100 Miliar
Penyitaan Aset Indosurya Capai Rp2 Triliun
Komisi III DPR: Langkah Polri Beri Harapan Bagi Korban Indosurya
Bareskrim Sita Aset Indosurya Senilai Rp2 Triliun, Pakar Hukum: Langkah Polisi Sudah Tepat