Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

- Selasa, 19 April 2022 | 19:06 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Jakarta, HanTer - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Salah seorang tersangka merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan, Indrasari diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan izin ekspor CPO kepada empat perusahan. Masing-masing pejabat dari perusahaan itu, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Terobosan Erick Thohir Sukses Buat BUMN Jadi Penyeimbang Ekonomi Nasional

Mereka adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT selaku General Manager PT Musimas.

“Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan-perusahaan itu mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal (mestinya) tidak berhak dapat ekspor,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Burhanddin mengungkapan, perkara ini diawali dengan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil kebijakan menetapkan DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation), bagi perusahan yang ingin mengekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi minyak sawit.

Baca Juga: Srikandi Jabar Ingin Ganjar Jadi Presiden Karena Peduli Perempuan dan Pendidikan

“Tetapi perusahaan (tersebut) tidak memenuhi DPO, sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara,” ucap Burhanuddin.

Burhanuddin menyatakan, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya. Juga meminta keterangan ahli.

Burhanuddin menjelaskan, Korps Adhyaksa akan terus mengembangkan kasus ini. Jika ditemukan bukti yang cukup, jelas Burhanuddin, pihaknya tidak segan-segan untuk menindaknya. Bahkan, jika pejabat yang melawan hukum selevel menteri.

Menurut Burhanuddin, hal itu tidak sulit dilakukan. Yang terpenting, dalam prosesnya para penyidik memilki alat bukti yang kuat.

Baca Juga: AHY: Demokrat Terus Gerilya Bangun Koalisi hadapi Pilpres 2024

“Bagi kami, siapapun pelakunya, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami lakukan (penindakan) itu,” kata Burhanuddin.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X