Jakarta, HanTer - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, melimpahkan berkas perkara tersangka afiliator aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan, ke Kejaksaan Agung (Kegajung) pada hari ini, Senin (18/4/2022).
Kasubdit I Dittipidsiber Barekrim Kombes Reinhard Hutagaol menuturkan, berkas perkara tersebut baru diserahkan sehingga masih dalam tahap pertama pelimpahan.
"Iya, sudah diserahkan hari ini," ujar dia saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: AHY: Demokrat Terus Gerilya Bangun Koalisi hadapi Pilpres 2024
Tim Kejaksaan Agung akan memeriksa berkas perkara terlebih dahulu.
Jika berkas dianggap lengkap, maka polisi akan melakukan penyerahan tahap kedua, yaitu barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan.
Doni Salmanan merupakan afiliator Quotex yang merupakan aplikasi penipuan berkedok perdagangan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, pada Selasa (8/3/2022).
Sebagai afiliator, Doni disebut bertugas merekrut orang untuk ikut bermain di aplikasi itu. Dia mendapatkan bagian hingga 80 persen dari kekalahan para anggotanya.
Baca Juga: Antusias di Bulan Ramadhan, Teman Sandi Gelar Lomba Kreasi, serta Deklarasi dan Aksi Peduli Nelayan
Polisi menjerat Doni dengan pasal berlapis. Selain dianggap melakukan penipuan, pria yang mendapatkan julukan Crazy Rich Bandung itu, juga dianggap ikut mempromosikan perjudian secara daring. Pasalnya, Quotex merupakan aplikasi opsi biner yang dianggap mirip seperti perjudian.
Selain itu, Doni juga dijerat dengan tuduhan pencucian uang. Polisi telah menyita aset-asetnya mulai dari rumah, tanah, kendaraan hingga perhiasan dan pakaian mewah. Total aset Doni yang telah disita polisi mencapai sekitar Rp 64 miliar.
Sejumlah pesohor sempat tersebut namanya dalam kasus ini. Diantaranya adalah Reza Arap, Rizky Billar dan Lesti Kejora hingga penulis Arief Muhammad.
Baca Juga: Anies Berharap Keteduhan dan Kedamaian Gereja Immanuel Dirasakan Para Jemaat
Dalam perkara Quotex ini, polisi belum menetapkan satu pun tersangka selain Doni Salmanan. Kuasa hukum para korban, Finsensius Mendrofa, mengaku sempat bingung karena kasus ini dianggap mandek.
Artikel Terkait
Sudah 54 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan
Reza Arab Kembalikan Uang Rp950 Juta Terkait Kasus Doni Salmanan
Dibanding Crazy Rich Lain, Netizen Bela Doni Salmanan Lihat Sisi Kebaikannya
Kasus Quotex, Bareskrim Polri Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Doni Salmanan