HARIAN TERBIT - Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangka manusia di rumah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) mengapresiasi langkah Polda Sumatera Utara tersebut.
"Dilakukannya penahanan delapan tersangka itu, tentunya bagaikan memberikan suntikan 'booster' kepada saksi dan korban," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, dalam keterangannya, dikutip Antara, Sabtu (9/4/2022).
Baca Juga: Nicke Widyawati: Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Semua Provinsi
Ia menyebut selama ini para saksi dan korban hidup dalam ketakutan. Juga trauma atas peristiwa yang dialami. Bahkan mereka enggan bekerja sama dalam proses hukum karena ketakutan.
Ia menilai upaya penahanan oleh Polda Sumut bisa memberi stimulus dan keyakinan pada saksi dan korban untuk berani menyampaikan keterangan dan mengungkap perkara tersebut.
Baca Juga: Perusahaan Harus Penuhi Hak THR Agar Pekerja Dapat Mudik Lebaran dengan Tenang
"Seperti yang disampaikan Kapolda Sumut bahwa salah satu hal yang diperhatikan adalah pemenuhan hak atau ganti kerugian dari pelaku kepada korban," katanya.
LPSK, lanjutnya7udah menghitung nilai kerugian yang dialami para korban dan tentunya siap untuk meninjau penilaiannya guna membantu melengkapi proses penyidikan.
Baca Juga: Jangan Melihat Casingnya
Artikel Terkait
Komnas HAM: Korban Tewas Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Berpotensi Bertambah
Polisi Temukan Kuburan Diduga Korban Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Soal Kerangkeng Manusia, Keluarga Terbit Rencana Peranginangin Mangkir dari Panggilan Polisi
Terkait Kerangkeng Manusia di Langkat; Ini Rekomendasi LPSK kepada Menkopolhukam
5 Polisi Diperiksa dalam Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng Manusia
Alasan Polda Sumut Tak Menahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Komnas HAM Berharap Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia segera Ditahan
Termasuk Diantaranya Atlet Tinju, Menpora Amali Dukung Pemulihan Korban Kerangkeng Manusia di Langkat